Postingan

Apa yang dimaksud dengan Jo. maupun Jis. menurut penggunaan dalam Pasal? Jo , merupakan kependekan dari kata “ juncto ”. Menurut buku “ Kamus Hukum ” yang ditulis JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo , “ jo ” berarti:   “juncto, bertalian dengan, berhubungan dengan”   Jis , merupakan kependekan dari kata “ junctis ”. Menurut buku “ Kamus Hukum ” yang diterbitkan oleh Indonesia Legal Center Publishing , “ jis ” ini merupakan bentuk jamak dari “ jo” , sehingga memiliki arti yang sama dengan juncto namun sedikit berbeda dalam penggunaannya.   Contoh penggunaan juncto : “ …berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 15/2008…”   Contoh penggunaan junctis : “…berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehak...

Produk Hukum terkait Kejaksaan RI

Bismillahirrahmanirrahim ... Dalam menjalankan tugasnya sebagai Penegak Hukum di lembaga Kejaksaan Republik Indonesia, para Jaksa tidak terlepas dari semua peraturan perundang-undangan (UU Nomor 12 Tahun 2011 http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU12-2011Lengkap.pdf ) yang berlaku di Indonesia. Namun di sisi lain di dalam Institusi Kejaksaan juga terikat oleh berbagai peraturan-peraturan yang mengikat para pegawai negeri sipilnya (PNS-nya). Oleh karena itu kita dapat memperoleh informasi terkait produk hukum apa saja yang terkait dengan Kejaksaan RI dan terkait bidang-bidang di dalam Lembaga Hukum Kejaksaan RI melalui link ini : http://www.kejaksaan.go.id/ph_hukum.php?page=2&id_uu=&id=2&id_prod=&jud=PIDANA%20UMUM&tahun=&noteng=&prodhkm=&bidang=&thncb=. Begitu pula dalam melakukan Penuntutan, maka Jaksa Penuntut Umum memiliki Pedoman Penuntutan Pidana Tindak Pidana Umum yang seragam diberlakukan di Kejaksaan se-Indonesia. Aturan tersebut dapat dicari ...

Ternak Budidaya Praktis: Galeri Gambar Kambing Lokal Terlengkap

Ternak Budidaya Praktis: Galeri Gambar Kambing Lokal Terlengkap : Galeri Gambar/Foto kambing lokal ini kami dedikasikan untuk para peternak dan pecinta kambing agar mengenal lebih dekat tentang ciri-ciri ...

Efek Syariah

Berdasarkan Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, khususnya ayat 1.a.3, yang di maksud dengan  Efek Syariah adalah Efek sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.  Dalam peraturan yang sama, khususnya ayat 1.a.2, dijelaskan juga pengertian dari prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yaitu prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sepanjang fatwa di maksud tidak bertentangan dengan Peraturan ini dan/atau Peraturan Bapepam dan LK yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI. Berdasarkan definisi tersebut terlihat bahwa yang di maksud efek syariah yang terdapat di pasar modal Indonesia bukan hanya saham syariah tetapi mencakup efek-efek lainnya yang di atur dalam Undang-Undang Pasar Modal, khususnya pasal 1.5, dengan menambahkan kri...

Magister Management

Shifting Burden of Proof

Pergeseran beban pembuktian dan biasanya diterapkan sebagai pembalikan beban pembuktian secara terbatas  atau tidak murni, sedangkan reversal burden of proof  diartikan sebagai pembalikan beban pembuktian dan diterapkan secara murni atau mutlak.