Apa yang dimaksud dengan Jo. maupun Jis. menurut penggunaan dalam Pasal? Jo , merupakan kependekan dari kata “ juncto ”. Menurut buku “ Kamus Hukum ” yang ditulis JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo , “ jo ” berarti: “juncto, bertalian dengan, berhubungan dengan” Jis , merupakan kependekan dari kata “ junctis ”. Menurut buku “ Kamus Hukum ” yang diterbitkan oleh Indonesia Legal Center Publishing , “ jis ” ini merupakan bentuk jamak dari “ jo” , sehingga memiliki arti yang sama dengan juncto namun sedikit berbeda dalam penggunaannya. Contoh penggunaan juncto : “ …berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 15/2008…” Contoh penggunaan junctis : “…berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehak...
Postingan
Produk Hukum terkait Kejaksaan RI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Bismillahirrahmanirrahim ... Dalam menjalankan tugasnya sebagai Penegak Hukum di lembaga Kejaksaan Republik Indonesia, para Jaksa tidak terlepas dari semua peraturan perundang-undangan (UU Nomor 12 Tahun 2011 http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU12-2011Lengkap.pdf ) yang berlaku di Indonesia. Namun di sisi lain di dalam Institusi Kejaksaan juga terikat oleh berbagai peraturan-peraturan yang mengikat para pegawai negeri sipilnya (PNS-nya). Oleh karena itu kita dapat memperoleh informasi terkait produk hukum apa saja yang terkait dengan Kejaksaan RI dan terkait bidang-bidang di dalam Lembaga Hukum Kejaksaan RI melalui link ini : http://www.kejaksaan.go.id/ph_hukum.php?page=2&id_uu=&id=2&id_prod=&jud=PIDANA%20UMUM&tahun=¬eng=&prodhkm=&bidang=&thncb=. Begitu pula dalam melakukan Penuntutan, maka Jaksa Penuntut Umum memiliki Pedoman Penuntutan Pidana Tindak Pidana Umum yang seragam diberlakukan di Kejaksaan se-Indonesia. Aturan tersebut dapat dicari ...
Ternak Budidaya Praktis: Galeri Gambar Kambing Lokal Terlengkap
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Efek Syariah
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Berdasarkan Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, khususnya ayat 1.a.3, yang di maksud dengan Efek Syariah adalah Efek sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Dalam peraturan yang sama, khususnya ayat 1.a.2, dijelaskan juga pengertian dari prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yaitu prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sepanjang fatwa di maksud tidak bertentangan dengan Peraturan ini dan/atau Peraturan Bapepam dan LK yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI. Berdasarkan definisi tersebut terlihat bahwa yang di maksud efek syariah yang terdapat di pasar modal Indonesia bukan hanya saham syariah tetapi mencakup efek-efek lainnya yang di atur dalam Undang-Undang Pasar Modal, khususnya pasal 1.5, dengan menambahkan kri...