Produk Hukum terkait Kejaksaan RI

Bismillahirrahmanirrahim ...

Dalam menjalankan tugasnya sebagai Penegak Hukum di lembaga Kejaksaan Republik Indonesia, para Jaksa tidak terlepas dari semua peraturan perundang-undangan (UU Nomor 12 Tahun 2011http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU12-2011Lengkap.pdf) yang berlaku di Indonesia.
Namun di sisi lain di dalam Institusi Kejaksaan juga terikat oleh berbagai peraturan-peraturan yang mengikat para pegawai negeri sipilnya (PNS-nya). Oleh karena itu kita dapat memperoleh informasi terkait produk hukum apa saja yang terkait dengan Kejaksaan RI dan terkait bidang-bidang di dalam Lembaga Hukum Kejaksaan RI melalui link ini : http://www.kejaksaan.go.id/ph_hukum.php?page=2&id_uu=&id=2&id_prod=&jud=PIDANA%20UMUM&tahun=&noteng=&prodhkm=&bidang=&thncb=.

Begitu pula dalam melakukan Penuntutan, maka Jaksa Penuntut Umum memiliki Pedoman Penuntutan Pidana Tindak Pidana Umum yang seragam diberlakukan di Kejaksaan se-Indonesia. Aturan tersebut dapat dicari dengan keyword ini melalui link produk hukum tersebut:
Produk Hukum : Surat Edaran Jaksa Agung
Nomor : SE-013/A/JA/12/2011
Tahun : 2011
Tentang : PEDOMAN PENUNTUTAN PIDANA PERKARA TINDAK PIDANA UMUM
Tanggal Penetapan : 12-29-2011

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shifting Burden of Proof